Nyambi Jual Ekstasi, Supir Rental Diadili

Marwan Bakri, warga Jalan Gereja Gang Mesra Kelurahan Karangsari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan/Komplek Purna Bhakti I TNI AU, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (28/2/2023), diadili secara virtual di Cakra 6 PN Medan.

topmetro.news – Marwan Bakri, warga Jalan Gereja Gang Mesra Kelurahan Karangsari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan/Komplek Purna Bhakti I TNI AU, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (28/2/2023), diadili secara virtual di Cakra 6 PN Medan.

JPU pada Kejati Sumut Rahmi Shafrina mendakwa pria 55 itu melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi seberat 22 butir.

Rahmi menguraikan, perkara terdakwa terungkap lewat penyamaran pembelian terselubung alias undercover buy Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melalui informan atas informasi masyarakat.

Terdakwa diinformasikan acara menjual narkotika di kawasan Jalan Monginsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Informan, Senin (12/12/2023) lewat sambungan telepon memesan 22 butir ekstasi. Pria lanjut usia tersebut kebetulan sedang berada di rumahnya.

Terdakwa berprofesi sebagai supir rental tersebut kemudian pergi ke Komplek CBD Jalan Antariksa, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia menjumpai seseorang bernama Alex.

“Bilang aja Rp4.400.000. Nanti Rp400.000-nya ambil aja buat untuk abang,” kata Rahmi menirukan ucapan pria Alex.

Tidak lama kemudian pria orang suruhan Alex.menemui terdakwa dan menerima 22 butir pil ekstasi Merek Guci warna coklat.

Malam sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa pergi menjumpai saksi M Aulia Darma yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Monginsidi Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia.

Berharap dapat untung namun apa daya, berakhir ‘buntung’. Marwan Bakri kemudian diamankan berikut 22 butir ekstasi sebagai barang bukti (BB).

Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment